Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan bahwa pihaknya sedang memproses rencana pelarangan dan pembatasan (lartas) impor Bahan Baku Obat (BBO) etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Hal
tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dan antisipasi kembali
terjadinya kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA)
pada anak-anak di Indonesia. Diketahui, kasus yang telah menyebabkan 324
anak terjangkit gagal ginjal akut dan 200 anak meninggal tersebut
diakibatkan oleh cemaran EG dan DEG pada obat sirup.
"Kita
sekarang sedang proses yang nanti akan dituangkan dalam regulasi. Dari
Bea Cukai sendiri sudah akan dilakukan, diberikan kepada BPOM kewenangan
itu," jelas Plt. Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor BPOM, Togi Junice Hutadjulu melalui gelar
wicara virtual, Kamis (24/11/2022)
Togi mengatakan, apabila BPOM memiliki kewenangan tersebut, badan ini akan menjalankan peran krusial dalam menentukan bahan baku apa saja yang boleh masuk ke Indonesia untuk selanjutnya digunakan oleh industri farmasi dalam proses produksi obat.
"Jadi nanti kita BPOM akan memberikan surat keterangan impor, baru nanti akan dirilis Bea Cukai," sebut Togi.
"Jadi sepertinya sudah ada kesepakatan itu dan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti," lanjutnya.
Sebelumnya,
Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengakui bahwa importasi bahan baku
pelarut obat, yaitu EG dan DEG belum masuk ke dalam kategori lartas.
Faktor tersebut membuat BPOM tidak dapat mengawasi proses importasi BBO.
Terlebih, BBO masuk melalui Kementerian Perdagangan.
"Ini
masuk tidak lewat Badan POM, tapi melalui Kementerian Perdagangan-non
larangan dan pembatasan. Jadi tidak melalui surat keterangan impor Badan
POM," kata Penny saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu
(2/11/2022) lalu.
Namun, Penny mengatakan bahwa BPOM akan
bekerja sama dengan kementerian terkait untuk mempercepat proses
perubahan aturan tersebut agar sistem keamanan dan mutu obat dapat
terjamin dan terjaga dari hulu ke hilir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar